JPU Kejari Sabang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT PSM Ke Pengadilan Tipikor

Sabtu, 11 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Sabang menyerahkan pelimpahan berkas kasus korupsi PT PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kasi Pidsus Kejari Sabang menyerahkan pelimpahan berkas kasus korupsi PT PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Sabang (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, limpahkan berkas perkara kasus korupsi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Pelimpahan berkas kasus yang melibatkan tiga orang masing-masing satu orang mantan pejabat Pemko Sabang, satu orang mantan wakil ketua DPRK Sabang dan mantan Direktur Utama PT PSM serta seorang lagi juga mantan Direktur Utama PT PSM.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Diciduk

Dalam rilis yang diterima media ini dari Plt Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana, S.H menerangkan, JPU Kejari Sabang pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. telah melimpahkan berkas perkara Dipikir dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.500.000.000,00.

BACA JUGA...  Gebrakan Pj Wali Kota Sabang Melalui Even Seni Budaya Kian Bangkit Kunjungan Wisata

Pelimpahan tersebut masing-masing atas nama Terdakwa TRA, S.E.,A.k Bin TM Hasyim, AB Bin Bakri dan MJ. Pelimpahan ini dilakukan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Masing-masing terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Maju Selangkah Pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang Direncanakan Pada 14 Juni 2025

Berita Terkait

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Tak Andalkan APBK, Warga Sabang Bangun Jalan Rusak dari Hasil Donasi
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Warga Galang Donasi Perbaikan Jalan Rusak, Minta PUPR Sabang Segera Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB