JPU Kejari Sabang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PT PSM Ke Pengadilan Tipikor

Sabtu, 11 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Sabang menyerahkan pelimpahan berkas kasus korupsi PT PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kasi Pidsus Kejari Sabang menyerahkan pelimpahan berkas kasus korupsi PT PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Sabang (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, limpahkan berkas perkara kasus korupsi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Pelimpahan berkas kasus yang melibatkan tiga orang masing-masing satu orang mantan pejabat Pemko Sabang, satu orang mantan wakil ketua DPRK Sabang dan mantan Direktur Utama PT PSM serta seorang lagi juga mantan Direktur Utama PT PSM.

BACA JUGA...  Keluarga Santri Korban Pembunuhan di Pijay Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

Dalam rilis yang diterima media ini dari Plt Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana, S.H menerangkan, JPU Kejari Sabang pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. telah melimpahkan berkas perkara Dipikir dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.500.000.000,00.

BACA JUGA...  KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Survei Persepsi Kinerja

Pelimpahan tersebut masing-masing atas nama Terdakwa TRA, S.E.,A.k Bin TM Hasyim, AB Bin Bakri dan MJ. Pelimpahan ini dilakukan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Masing-masing terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Aceh Selatan 

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Dari kiri ke kanan: Abdul Rahman, Abdul Hadi, Syawaluddin, Jurnalisa, dan Hendra Vramenia. Kelima anggota PWI Aceh ini dinyatakan kompeten oleh LUKW Pikiran Rakyat Bandung sebagai calon penguji kompetensi wartawan. (Dok Peserta ToT Pikiran Rakyat)

RAGAM BERITA

SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:59 WIB

Peserta JPT Aceh Utara sedang mengikuti ujian.

PEMERINTAHAN

32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:56 WIB

EDUKASI

HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:45 WIB