Sabang (MA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, limpahkan berkas perkara kasus korupsi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Pelimpahan berkas kasus yang melibatkan tiga orang masing-masing satu orang mantan pejabat Pemko Sabang, satu orang mantan wakil ketua DPRK Sabang dan mantan Direktur Utama PT PSM serta seorang lagi juga mantan Direktur Utama PT PSM.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Plt Kasi Intelijen Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana, S.H menerangkan, JPU Kejari Sabang pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. telah melimpahkan berkas perkara Dipikir dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT. PSM tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2.500.000.000,00.
Pelimpahan tersebut masing-masing atas nama Terdakwa TRA, S.E.,A.k Bin TM Hasyim, AB Bin Bakri dan MJ. Pelimpahan ini dilakukan untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Masing-masing terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














