Komisi D Simpulkan 10 Catatan RDP dengan Dinsos Kota Lhokseumawe

Komisi D PDRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe diruang Rapat Komisi. [Foto Sugito Tassan].

Komisi D Simpulkan 10 Catatan RDP dengan Dinsos Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dan menghasilkan kesimpulan 10 catatan yang harus menjadi perhatian pihak Dinas Sosial.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Nurbayan, M.Sos didampingi Wakil Ketua Jailani Usman, SH. MH, Sekretaris Zulkarnaini dan dua orang anggota Roma Juwita Hasibuan, S.IAN dan Lutfie Manfalutie, sedangkan dari Dinas Sosial Kota Lhokseumawe hadir Kepala Dinas Sosial Muslim, S.Sos, Sekretaris Dinas Fathul Bahri, Kabid Hanifah Nur, SE, Kabid Bansos Halimah Soraiya, SE dan Nur Aznen, SE Bendahara. RDP berlangsung diruang rapat komisi D belum lama ini.

BACA JUGA...  DLHK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun Pengenaan Sanksi bagi Masyarakat tak Bayar Retribusi Sampah

Dari pertemuan itu menghasilkan 10 catatan yang bisa dijadikan acuan dan pertimbangan oleh Dinas Sosial Kota Lhokseumawe masing-masing yakni;

Pertama; Masyarakat penerima manfaat bantuan social dari Kementerian Sosial RI, semuanya harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI melalui input data mandiri, gampong dan dinas.

BACA JUGA...  450 Prajurit TNI Yonif 113 Jaya Sakti Kodam IM Diberangkatkan ke Papua

Kedua; Salah satu tugas dan fungsi Dinas Sosial adalah melayani masyarakat miskin, sedangkan data penduduk miskin tidak sepenuhnya dikeluarkan oleh Dinas Sosial.