Sembilan Prolek 2024 Diparipurnakan, DPRK: Sudah Dikaji Bersama

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar (tengah) sedang memimpin rapat. Foto: Ist

Sembilan Program Legislasi Kota (Prolek) Tahun 2024 disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini, serta segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SKPK, unsur forkopimda serta jajarannya.

Farid mengatakan, beberapa rancangan qanun prioritas baik usulan inisiatif dewan maupun ekesekutif sudah dibahas dan dikaji bersama antara Banleg dan tim eksekutif.

BACA JUGA...  Bantuan Kemanusiaan Menumpuk, DPRK Bireuen Lakukan Sidak

“Tentu ini sudah dikaji secara cermat dan komprehensif, sehingga nanti dalam proses pembahasan hingga disahkan menjadi qanun diharapkan berjalan dengan baik dan lancar sesuai target dan limit waktu yang disepakati bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Tati Meutia Asmara, menyebutkan, ada sembilan rancangan qanun (raqan) prioritas yang masuk dalam Prolek Banda Aceh tahun 2024. Raqan tersebut terdiri atas empat raqan inisiatif DPRK Banda Aceh, yakni Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan; Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.

BACA JUGA...  Raih Piala Adipura XI, DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko

Sementara lima raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yakni Raqan tentan Pengelolaan Air Limbah Domestik; Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh; Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2023; Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2024; dan Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2025.

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan Anggota Pansel Panwaslih

“Kami berharap rancangan-rancangan qanun ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa bakti DPRK Banda Aceh pada September 2024 nanti,” katanya.

Politisi PKS ini juga berharap kepada legislatif dan eksekutif agar dapat memprioritaskan pembahasan raqan yang masuk Prolek Tahun 2024.

“Sehingga diharapkan penyelesaian produk hukum daerah tuntas seluruhnya sesuai dengan target kinerja bidang legislasi,” pungkasnya.

Sekedar tambahan, Program Pembentukan Peraturan Daerah/Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (ADV)