Komisi D Simpulkan 10 Catatan RDP dengan Dinsos Kota Lhokseumawe

Komisi D PDRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe diruang Rapat Komisi. [Foto Sugito Tassan].

Ketiga; Dalam pengurusan beasiswa bagi masyarakat miskin, peran Dinas Sosial hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh gampong. Rekomendasi tersebut diberikan kepada pihak kampus sebagai salah satu syarat bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin.

Keempat; Program bantuan sosial yang dikelola oleh kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program bantuan Sembako serta program sosial lainnya. Dinas sosial kapubaten/kota cuma menerima data penerima manfaat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS – NG) yang datanya di input oleh operator gampong.

BACA JUGA...  Itdam IM, Brigjen TNI Yudi Yulistyanto: Korem Lilawangsa Jadi Acuan Tugas

Kelima; Komisi D berharap agar kedepan DTKS Lhokseumawe dapat lebih dimaksimalkan dengan kondisi masyarakat.

Keenam; Saat ini Dinas Sosial Lhokseumawe mengelola bantuan social masa panik yang diberikan dari Provinsi Aceh, sedangkan dari pemerintah Kota Lhokseumawe tidak ada.

Ketujuh; Guna menyikapi dan meminimalisir permasalahan di lapangan, terkait bantuan kepada masyarakat melalui program pokok-pokok pikiran dewan diharapkan dapat tersalur secara merata di 4 kecamatan.

BACA JUGA...  Dari Surabaya ke Aceh, Api Pahlawan yang Tak Pernah Padam

Kedelapan; Komisi D mengharapkan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial dapat dipantau dan dilakukan evaluasi.