DPRK Ultimatum Dinas P dan K Lhokseumawe, segera Cairkan Dana Fungsional Guru P3K

Roma Juwita Hasibuan, S.IAN. Komisi D DPRK Lhokseumawe. [Foto Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

“Terhadap uang fungsional guru-guru P3K yang diplotkan pada APBK 2024, sampai saat ini belum dibayar, kami komisi D DPRK Lhokseumawe memberikan ultimatum agar pembayaran uang fungsional tersebut segera dibayar paling lambat sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H atau tahun 2025,” ungkap anggota Komisi D Roma Juwita Hasibuan S.IAN, Selasa, 5 Februari 2025.

LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe dari Komisi D, Roma Juwita Hasibuan, S.IAN usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebubadayaan (P dan K) Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu di gedung dewan mengultimatum dinas tersebut, agar segera mencairkan dana fungsional guru P3K yang diplotkan di APBK tahun 2024 lalu hingga saat ini belum dibayarkan.

BACA JUGA...  DPRK Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2023

Padahal dana fungsional guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut telah dialokasikan pada APBK tahun anggaran 2024, namun berdasarkan informasi hingga saat ini memasuki tahun anggaran 2025 dananya belum dibayarkan sama guru P3K dilingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal guru fungsional P3K menjadi salah satu garda terdepan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, namun hak-hak guru itu terkadang tidak menjadi perhatian serius dari Dinas P dan K Kota Lhokseumawe.