DPRK Ultimatum Dinas P dan K Lhokseumawe, segera Cairkan Dana Fungsional Guru P3K

Roma Juwita Hasibuan, S.IAN. Komisi D DPRK Lhokseumawe. [Foto Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

“Terhadap uang fungsional guru-guru P3K yang diplotkan pada APBK 2024, sampai saat ini belum dibayar, kami komisi D DPRK Lhokseumawe memberikan ultimatum agar pembayaran uang fungsional tersebut segera dibayar paling lambat sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H atau tahun 2025,” ungkap anggota Komisi D Roma Juwita Hasibuan S.IAN, Selasa, 5 Februari 2025.

LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe dari Komisi D, Roma Juwita Hasibuan, S.IAN usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebubadayaan (P dan K) Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu di gedung dewan mengultimatum dinas tersebut, agar segera mencairkan dana fungsional guru P3K yang diplotkan di APBK tahun 2024 lalu hingga saat ini belum dibayarkan.

Padahal dana fungsional guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut telah dialokasikan pada APBK tahun anggaran 2024, namun berdasarkan informasi hingga saat ini memasuki tahun anggaran 2025 dananya belum dibayarkan sama guru P3K dilingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA...  DPRK Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal guru fungsional P3K menjadi salah satu garda terdepan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, namun hak-hak guru itu terkadang tidak menjadi perhatian serius dari Dinas P dan K Kota Lhokseumawe.

Dari hasil keputusan RDP Komisi D DPRK Lhokseumawe terungkap bahwa anggota komisi D mengultimatum Dinas P dan K Kota Lhokseumawe agar segera mencairkan dana yang telah dialokasikan APBK 2024 paling lambat sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Terhadap uang fungsional guru-guru P3K yang diplotkan pada APBK 2024, sampai saat ini belum dibayar, kami komisi D DPRK Lhokseumawe memberikan ultimatum agar pembayaran uang fungsional tersebut segera dibayar paling lambat sebelum bulan suci Ramadhan 1446 H atau tahun 2025,” ungkap anggota Komisi D Roma Juwita Hasibuan S.IAN, Selasa, 5 Februari 2025.

Padahal, urai Roma Juwita Hasibuan; itu kesejahteraan para guru harus diprioritaskan, apalagi anggaran sudah diplotkan. “Kenapa tidak segera dicairkan, kasihan para guru terutama guru P3K yang belum dibayar hingga saat ini, oleh karena itu kami minta kepada Kadis P3K secepatnya dicairkan dana yang menjadi hak guru P3K itu,” tegasnya.

BACA JUGA...  Tgk Mufaddhal Tampung Aspirasi Masyarakat di Dapil V

Di samping itu, Komisi D DPRK Lhokseumawe yang menjadi mitra kerja Dinas P dan K Kota Lhokseumawe minta agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dana BOS harus dikelola secara transparan dan akuntabel, soalnya dana BOS digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah karena dana BOS digunakan untuk penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran,” jelasnya.

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya harus ada penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk proses belajar mengajar.

Disisi lain Roma Juwita Hasibuan mengingatkan kepada Dinas P dan K agar dana BOS yang sampai ke sekolah dipantau terus jangan sampai dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya misalnya dana tersebut digunakan untuk beli baju seragam guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA...  Pansus Tidak Maksimal, Fraksi Aceh Minta Perpanjangan Waktu

“Dana BOS digunakan sesuai dengan juklak dan juknis yang ada, jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang tidak ada hubungan dengan kebutuhan proses belajar mengajar, makanya perlu kami ingatkan agar dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelasnya. [Sugito Tassan].