Kejari Bireuen Sita Aset 25 Milyar Lebih, Hasil Bisnis TPPU Bandar Narkoba

Kamis, 21 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti hasil sitaan Kejari Bireuen dari bisnis TPPU bandar narkotika.

Barang bukti hasil sitaan Kejari Bireuen dari bisnis TPPU bandar narkotika.

Bireuen,MEDIAACEH.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, telah menerima pelimpahan wewenang perkara atas dugaan kasus bisnis haram Narkoba jenis sabu-sabu dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba.

Dengan menyita semua aset milik Nazar Bin M.Jafar selaku tersangka pemain Pebisnis Narkotika. Tercatat sebagai Masyarakat Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang berasal dari Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, pihak Kejari Bireuen juga telah menyita berupa aset dari hasil transaksi bisnis narkotika, “pihak kami menerima penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti ditahap Il atas nama tersangka Nazar M. Jafar dari pihak Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RepubIik Indonesia,” kata Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana,SH,.MH yang di dampingi oleh Kasie Intel Kejari Muliana, SH, pada konferensi pers Selasa sore, (19/07/2022), di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

BACA JUGA...  Polres Bener Meriah Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Kematian Sutrisman

Kejari Bireuen menyebutkan, Barang bukti yang berhasil disita adalah, beberapa emas batangan, uang tunai, dua unit mobil dan handphone, perhiasan cincin serta sejumlah surat sertifikat tanah yang telah turut disita dari TPPU Narkotika. “Semuanya barang bukti itu diserahkan oleh Penyidik BNN RI,” sebut Mohamad Farid Rumdana.

Selanjutnya, sebut Kejari, untuk benda tidak bergerak, pihaknya juga turut menyita berupa beberapa sertifikat lahan tanah dan benda-benda diatasnya sebanyak 21 bidang tanah yang berada diberbagai daerah, seperti di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Lhoksukon, Aceh Utara, diperkirakan secara total jumlahnya bila dijadikan dengan uang, lebih kurang Rp 25 milyar.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh

“Namun nanti akan kita hitungkan kembali secara riilnya oleh tim Kejari dari berbagai aset benda sitaan maupun barang yang bergerak maupun jenis barang bukti yang diduga dari hasil bisnis narkoba tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan,  peristiwa dugaan pidana pencucian uang itu (Money Loundering), melibatkan para tersangka selaku terduga TPPU, karena telah ditemukannya berbagai aktivitas transaksi aliran keuangan yang mencurigakan dari hasil bisnis Narkotika pada sejumlah rekening yang dikuasai oleh terdakwa.

“Bentuk aktivitas transaksi keuangan itu merupakan transaksi bisnis pengedar  atau jual beli hasil Narkotika telah terdeteksi pihak kita,”beber Kejari.

BACA JUGA...  Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Tambahnya, Sedangkan para terpidana yang sedang menjalani hukuman di beberapa Lapas, yang ada hubungannya dengan tersangka yang mempunyai rekening yang dimilikinya maupun rekening orang lain dan dikuasai para terdakwa.

Berdasarkan hasil dari temuan itu, maka dilanjutkan pada tahapan penyidikan terhadap para terdakwa, yang mana terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang Jawa Barat, tuturnya.

Kekayaan yang dimiliki oleh Nazar M.Jafar ,sebelum disita, semua harta benda itu telah disimpan pada beberapa orang terdekat ,Istri dan Keluarga lainya, pungkasnya Kejari Bireuen ini. (Iqbal).

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB