Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh

Kamis, 3 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Muhammad Aris.

Kuasa Hukum Muhammad Aris.

REDELONG (MA) Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang tiga, Redelong, Kamis, (3/8).

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong  dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris selaku kuasa hukum Yuzmuha menyebutkan, tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum, sebab,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

BACA JUGA...  Tokoh Muda Wilayah Tengah Minta Mualem Copot Jabatan Ketua DPR Aceh 

“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu  sehingga perlu pembuktian dan akan kita  buktikan  di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait kasus penangkapan kliennya  (Yuzmuha) selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA...  YARA Ingatkan Plt Gubernur Aceh Stop Keluar Negeri

”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal  pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.

“Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA...  677 Perkara telah Terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ini Perkara Yang Ditanganinya 

Seperti  diberitakan sebelumnya, Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Bener Meriah. (AR).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB