REDELONG (MA) – Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang tiga, Redelong, Kamis, (3/8).
Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.
Muhamad Aris selaku kuasa hukum Yuzmuha menyebutkan, tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum, sebab, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.
“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu sehingga perlu pembuktian dan akan kita buktikan di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.
Terkait kasus penangkapan kliennya (Yuzmuha) selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.
“Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Bener Meriah. (AR).