Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Kamis, 22 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen diduga terlibat kasus perkara PNPM di kecamatan Gandapura, saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21, Agustus 2024.

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen diduga terlibat kasus perkara PNPM di kecamatan Gandapura, saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21, Agustus 2024.

BIREUEN (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berinisial MY, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, periode 2019 hingga 2023.

BACA JUGA...  GM Garuda Indonesia: Kami Siap  Terbang dari Bener Meriah, Asal Kouta Jamaah Umrah Terpenuhi 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/08/2024), Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa tersangka MY telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MY.

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1.165.157.000, menurut hasil audit dari Inspektorat Aceh, yang juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ungkapnya.

BACA JUGA...  Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Kokain

Menurut Munawal, MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa penerima dana bahkan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti adanya peminjam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB