HUKOM  

Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen diduga terlibat kasus perkara PNPM di kecamatan Gandapura, saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21, Agustus 2024.

BIREUEN (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berinisial MY, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, periode 2019 hingga 2023.

BACA JUGA...  KPA Luwa Nanggroe Kawal Langkah Mualem, Sengketa Empat Pulau Siap Dibawa hingga Forum Internasional

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/08/2024), Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa tersangka MY telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-490/L.1.21/Fd.1/06/2024. Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MY.

Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1.165.157.000, menurut hasil audit dari Inspektorat Aceh, yang juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, ungkapnya.

BACA JUGA...  KPK Lakukan Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di Jawa Barat

Menurut Munawal, MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa penerima dana bahkan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti adanya peminjam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).