Jaksa Tahan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Kamis, 22 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen diduga terlibat kasus perkara PNPM di kecamatan Gandapura, saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21, Agustus 2024.

Tersangka MY, Anggota DPRK Bireuen diduga terlibat kasus perkara PNPM di kecamatan Gandapura, saat akan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 21, Agustus 2024.

Selain itu, sebutnya, dana tersebut digunakan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga atau tetangga yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa, yang bertentangan dengan ketentuan PTO PNPM.

Tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA...  Bener Meriah Tempati Peringkat Pertama Se-Indonesia Standar Pelayanan Minimal 

Penahanan terhadap MY dilakukan di Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempermudah proses persidangan.

Penahanan ini juga telah mendapatkan izin resmi dari Gubernur Aceh, mengingat status MY sebagai anggota DPRK Bireuen. (Iqbal)

BACA JUGA...  Polsek Makasar Terima Polri Aktif dari POM AU Atas Kasus Pencuruan Dengan Pemberatan

Berita Terkait

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB