HUKOM  

Kasus Dana Desa Gampong Layeun Tidak Digubris Oleh Penegak Hukum

Kota Jantho (MA) – Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak digubris oleh pihak Kanit Tipikor Polres Aceh Besar yang menjadi kecewanya masyarakat Gampong Layeun yang sudah dua tahun lebih kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja Gampong (APBG) Layeun, Kecamanta Leupung, Kabupaten Aceh Besar dari tahun 2015 sampai 2017.

“Hal ini menjadi tanda tanya sampai saat ini, belum dapat terungkap. Ada apa dibalik semua itu,” ungkap Ibnu Khatab sebagai inisiator Masyarakat Gerakan Peduli Gampong (GPG) Layeun kepada awak media, Selasa, 04 Februari 2020.

Ibnu pernah juga menyampaikan kepihak penegak hukum di Aceh Besar, tentang penggelapan dan penyelewengan dana Desa dengan dugaan adanya indikasi korupsi di Gampong Layeun.

“Persoalan Dana Desa yang tidak dapat di pertanggung jawaban oleh Keuchik lama Gampong Leyeun kepada masyarakat banyak dan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kanit Tipikor Polres Aceh Besar,” kata Ibnu.

Kita juga sering berkoordinasi dengan pihak Kanit Tipikor dan mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus Tipikor APBG Layeun ke pihak penegak hukum yang menangani kasus Dana Desa, katanya masih menunggu hasil audit dari BPKP Aceh masalah Gampong Layeun.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Warisan

Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, Ibnu juga menjumpai kepala bagian investigasi di BPKP Aceh di Banda Aceh juga mempertanyakan hasil audit Dana Desa Layeun, BPKP Aceh menjawab tidak pernak pihak Kanit Tipikor Aceh Besar menyurati kasus Dana Dasa kepada kami.

“Harapan Ibnu Khatab, minta kepada pihak penegak hukum dalam penanganan kasus Dana Desa bisa di tegakkan oleh penegak hukum sehingga mampu berantas korupsi-korupsi di Aceh Besar,” pungkas Ibnu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...