Kasus Sabu di Dua Kecamatan, Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pengedaran sabu bersama barang bukti saat di ruang penyelidikan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Tiga tersangka pengedaran sabu bersama barang bukti saat di ruang penyelidikan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, pada Selasa malam 3 Maret hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.

BACA JUGA...  Mahyuzar Kukuhkan Pengurus KSB di Aceh Utara 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka, yakni J dan MZ, yang diinformasikan kerap mengedarkan sabu di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.

BACA JUGA...  Jalankan Instruksi Kemenag RI, PPPK Tahun 2024 MAN 1 Aceh Utara Tanam Pohon 

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening yang berada di atas tanah di sekitar lokasi penangkapan.

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB