HUKOM  

Kasus Sabu di Dua Kecamatan, Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

Tiga tersangka pengedaran sabu bersama barang bukti saat di ruang penyelidikan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli, pada Selasa malam 3 Maret hingga Rabu dini hari 4 Maret 2026.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Lagi-Lagi Tangkap Pelaku Narkoba 

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka, yakni J dan MZ, yang diinformasikan kerap mengedarkan sabu di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.

BACA JUGA...  Forkab Minta Polisi Ungkap dan Tangkap Pelaku Pengancaman Wali Nanggroe

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian serta di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening yang berada di atas tanah di sekitar lokasi penangkapan.