Kasus Sabu di Dua Kecamatan, Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria dan Seorang Perempuan

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pengedaran sabu bersama barang bukti saat di ruang penyelidikan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Tiga tersangka pengedaran sabu bersama barang bukti saat di ruang penyelidikan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.

BACA JUGA...  Belum Penuhi Unsur UU, BEM RI Desak Presiden Tidak Keluarkan PERPU KPK

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.50 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka R serta melakukan penggeledahan di area rumah. Dari hasil penggeledahan di dalam toilet rumah tersebut, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok dan dibalut dengan plastik berwarna biru.

BACA JUGA...  SD Negeri 2 Langkahan Gelar Santunan Anak Yatim dan Bagi Rapor Sementara Terakhir untuk Siswa 

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Sayed Panton)

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB