Aceh Besar, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan Hukum Cambuk dengan cara memukul (libas) terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelaku Hukum Cambuk tersebut, dilaksanakan setelah ada keputusan dari Mahkamah Syariah Kota Jantho, Aceh Besar.
Jaksa Eksekutor melakukan Hukum Cambuk berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho dengan mengeksikusi terhadap 4 orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum. Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut berdasarkan Putusan Nomor :21/JN/2025/MS-JTH, Tanggal21 Agustus 2025 atas namaTerhukum MZ.
Terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 16 kali cambuk
Kemudian Putusan Nomor :22/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 21 Agustus 2025 atas namaTerhukum US, terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kepada terhukum dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali cambuk di kurangkan dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi16 kali cambuk.





