Kejari Aceh Besar Lebas Dengan Hukum Cambuk Terhadap Pelaku Pelanggar Syariat Islam

Kamis, 4 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Aceh Besar, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan Hukum Cambuk dengan cara memukul (libas) terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelaku Hukum Cambuk tersebut, dilaksanakan setelah ada keputusan dari Mahkamah Syariah Kota Jantho, Aceh Besar.

Jaksa Eksekutor melakukan Hukum Cambuk berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho dengan mengeksikusi terhadap 4 orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum. Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut berdasarkan Putusan Nomor :21/JN/2025/MS-JTH, Tanggal21 Agustus 2025 atas namaTerhukum MZ.

Terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 16 kali cambuk

BACA JUGA...  Terkait Kasus kematian Tahanan, Kapolda Aceh : Saya Bertanggungjawab

Kemudian Putusan Nomor :22/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 21 Agustus 2025 atas namaTerhukum US, terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kepada terhukum dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali cambuk di kurangkan dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi16 kali cambuk.

BACA JUGA...  Organisasi Pers di Aceh Minta POMDAM IM Tuntaskan Kasus Pembakaran dan Percobaan Pembunuhan Wartawan

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB