Kejari Aceh Besar Lebas Dengan Hukum Cambuk Terhadap Pelaku Pelanggar Syariat Islam

Kamis, 4 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Aceh Besar, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan Hukum Cambuk dengan cara memukul (libas) terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pelaku Hukum Cambuk tersebut, dilaksanakan setelah ada keputusan dari Mahkamah Syariah Kota Jantho, Aceh Besar.

Jaksa Eksekutor melakukan Hukum Cambuk berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho dengan mengeksikusi terhadap 4 orang terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum. Pelaksanaan Hukum Cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  Bersama Wali Murid, MAN 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Unggul

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut berdasarkan Putusan Nomor :21/JN/2025/MS-JTH, Tanggal21 Agustus 2025 atas namaTerhukum MZ.

Terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 16 kali cambuk

BACA JUGA...  37 Kepala UPT Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kemudian Putusan Nomor :22/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 21 Agustus 2025 atas namaTerhukum US, terhukum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kepada terhukum dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 20 kali cambuk di kurangkan dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi16 kali cambuk.

BACA JUGA...  Mudahnya Laporkan Harta Kekayaan Secara Akurat dan Tepat Waktu

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB