Selanjutnya, Putusan Nomor : 19/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum AA, terbukti decara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk.
Seterusnya Putusan Nomor : 20/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan.
Terhukum telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk. Sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk. Jepada para Terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan Uqubat Takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan adanya eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.




