Kejari Aceh Besar Lebas Dengan Hukum Cambuk Terhadap Pelaku Pelanggar Syariat Islam

Kamis, 4 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Selanjutnya, Putusan Nomor : 19/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum AA, terbukti decara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk.

BACA JUGA...  Terkait Polisi Police Line Pembangunan Gedung Pelayanan BKP Semarang, Plt Kepala BKP Kelas I Bakal Somasi Oknum Krimsus Polda Jateng

Seterusnya Putusan Nomor : 20/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan.

Terhukum telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk. Sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk. Jepada para Terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan Uqubat Takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

BACA JUGA...  Basarnas Nias Berhasil Temukan Wisatawan Australia dan Lokal yang Hilang

Diharapkan dengan adanya eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB