Kejari Aceh Besar Lebas Dengan Hukum Cambuk Terhadap Pelaku Pelanggar Syariat Islam

Algojo sedang melaksanakan Hukum Cambuk terhadap terhukum

Selanjutnya, Putusan Nomor : 19/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum AA, terbukti decara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan. Terhukum telah menjalani tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk.

BACA JUGA...  Demi Kenyamanan, Polsek Bubon Bersihkan Mesjid Babul Taqwa

Seterusnya Putusan Nomor : 20/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 28 Agustus 2025 atas nama Terhukum M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan.

Terhukum telah menjalani masa tahanan selama 4 bulan menjadi 6 kali cambuk. Sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk. Jepada para Terhukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Pelaksanaan Uqubat Takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

BACA JUGA...  Milad GAM ke 47 Langkah dan Asa para Syuhada

Diharapkan dengan adanya eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh.