Karena ‘Nyeleneh’ Baiknya Karo Hukum PA Dievakuasi
BANDA ACEH (MA) – Telaah yang dilakukan Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Aceh (PA) bersifat tindakan onrechtmatige daad [melawan hukum perdata], hingga keluar putusan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memenangkan Musyawarah Besar (Mubes), Majelis Adat Aceh (MAA) tahun 2018 lalu yang telah sesuai dengan Qanun Nomor 3 tahun 2004.
Hal tersebut telah memicu pandangan subjektif terhadap perspektif telaah yang dibuat Karo Hukum Pemerintah Aceh, ada indikasi sikap dan prilaku yang nyeleneh. Sebab tindakan itu, perbuatan melawan hukum. Dan harus segera dievakuasi.
Padahal Mubes yang dilakukan oleh MAA pada tahun 2018 lalu itu sudah mengikuti rull of law-nya; Qanun Nomor 3 tahun 2004 dan dinyatakan telah memiliki inkrah oleh vonis PTUN Aceh.
Memunculkan berbagai pertanyaan yang menggelitik, Pemerhati, Peneliti dan Civitas Akademisi di Aceh khususnya. Sebab telaah Karo Hukum Pemerintah Aceh bukan mendukung sebaliknya membuat telaah diluar jalur semeatinya.
Karena hasil telaah itu, hingga Gubernur Pemerintah Aceh [Dijabat Nova Iriansyah waktu itu] tidak menandatangani putusan dan hasil Mubes MAA tahun 2018. Hingga berujung ke PTUN untuk jalur penyelesaiannya.




