Karena ‘Nyeleneh’ Baiknya Karo Hukum PA Dievakuasi

Civitas Akademisi Unaya Aceh. Usman Lamreung. Aceh Besar diantara PA, Golkar dan PAN siapa lebih kuat secara politis. Kamis, 27 Januari 2022.

Gugatan Karo Hukum Pemerintah Aceh, gugur demi hukum dan dimenangkan oleh Mubes MAA tahun 2018, yang berkekuatan hukum tetap, setelah vonis menang MAA, PTUN Aceh.

“Saya pikir, pejabat yang bermental seperti ini layaknya ‘dievakuasi’ saja ketempat lain. Masih banyak pejabat yang subjektif menilai, bukan ‘ambigu’ pada telaah yang salah,” jelas Usman Lamreung, Peneliti di Emirates Development Research (EDR) Aceh. Pada mediaaceh.co.id. Senin, 19 September 2022 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Kadis P3AP2KB : Anggaran Minim Sebabkan Sosialisasi tidak Dapat Terlaksana

Menurutnya; pembentukan Kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) haruslah dilaksanakan melalui MUBES MAA dan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Tahun 2018 yang berlandaskan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2004.

Dan menghasilkan penetapan Pengurus Lengkap yang Ketuai Badruzzaman Ismail. Namun hasil Mubes dimaksud tidak disahkan oleh Gubernur Aceh [Nova Iriansyah saat itu], sehinga berujung menjadi konflik hukum yang penyelesaiannya dibawa ke PTUN.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 72 Bal dan 1 Karung Ganja di Sawang 

Dalam perjalanan proses hukum di Pengadilan, Pemerintah Aceh Tahun 2019 melahirkan Qanun baru tentang MAA yaitu Qanun Aceh No. 8 Tahun 2019 dengan mencabut Qanun Aceh No. 3 Tahun 2004 dan berlandaskan Qanun dimaksud Tahun 2020 dilaksanakan MUBES MAA, sehingga telah terpilih Pengurus Lengkap sesuai prosedur dan syarat-syarat yang dtentukan dan telah ditetapkan dalam sebuah Keputusan Gubernur Aceh, bahkan sudah selesai mengikuti gladi untuk Pengukuhannya.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp