HUKOM  

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Sita 72 Bal dan 1 Karung Ganja di Sawang 

Tersangka bersama barang bukti ganja di Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sawang. Seorang pria berinisial SZ (35), warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep.

Penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Minggu (15/6/2025). Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran melalui metode “undercover buy”.

BACA JUGA...  Story Foto Bugil di Instagram, Guru Ngaji Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 72 bal daun ganja kering serta satu karung besar ganja dengan berat sekitar 5,5 kilogram. Selain SZ, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi berhasil melarikan diri ke arah semak-semak curam dan kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, dari informasi yang diterima pihaknya, SZ kerap berperan sebagai penghubung dalam transaksi ganja di kawasan Sawang.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polres Sabang Santuni Anak Gampong Kuta Timu

“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti yang diamankan diakui SZ sebagai milik seseorang berinisial W, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Erwinsyah.

Saat ini, tersangka SZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja ini.