TAPAKTUAN (MA) – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan, seiring berkembangnya teknologi, maka penyaluran dan penyebaran informasi juga makin mudah, sehingga ikut berdampak terhadap lahirnya post-truth.
Achmad Kartiko menjelaskan, post-truth merupakan suatu kondisi penyebaran informasi, di mana fakta aktual digantikan dengan daya tarik emosi dan perasaan dalam memahami suatu informasi sebagai upaya mempengaruhi opini publik sesuai kepentingan si penyebar informasi.
Oleh karena itu, alumni Akabri 1991 itu meminta para personelnya agar memahami apa itu post-truth.
Harus mengerti pula, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, ujaran kebencian, serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari dan memverifikasi informasi, serta menghindari provokasi informasi di media sosial.
“Teknologi makin canggih, terutama dalam penyebaran informasi. Oleh karena itu, kita selaku anggota Polri harus paham apa itu post-truth,” kata Brigjen Achmad Kartiko memberikan pengarahan kepada personel serangkaian kunjungannya di Polres Aceh Selatan, Rabu, (22/11).
Karena para pelaku post-truth, katanya, memiliki tujuan lebih dari sekadar menyebarkan berita bohong, tetapi membuat seseorang mempercayai suatu data terlepas dari ada atau tidaknya bukti. “Ini bahaya terhadap informasi yang diterima masyarakat. Sekali lagi, kita harus pahami itu,” tambah Achmad Kartiko.




