Jutaan Ikan Mati Tercemar Limbah, BEM USK Tuntut Tindak Tegas Perusahaan Sawit

Jumat, 20 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jutaan Ikan Mati Tercemar Limbah, BEM USK Tuntut Tindak Tegas Perusahaan Sawit.

Jutaan Ikan Mati Tercemar Limbah, BEM USK Tuntut Tindak Tegas Perusahaan Sawit.

“Kota Subulussalam dikenal sebagai tanah kelahiran penyair agung Syekh Hamzah Fansuri yang mengajarkan kesucian batin dan kelestarian semesta. Tapi hari ini, sungainya menjadi saksi kerakusan oleh keserakahan manusia yang tak bertanggung jawab. Ini bukan sekadar pencemaran, ini pengkhianatan terhadap nilai-nilai suci,” ujarnya.

Dia mendesak Pemerintah Kota Subulussalam, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera turun tangan secara serius dan tidak sebatas mengeluarkan imbauan.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di Alue Lim

Menuntut agar perusahaan sawit yang bertanggung jawab atas insiden ini diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana sebagaimana mestinya.

“Negara tidak boleh diam. Perusahaan ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Aceh,” jelasnya.

Pencemaran berat ini diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi tegas yang diatur secara rinci, Pasal 98 Ayat (1): Ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 hingga Rp3 miliar apabila pencemaran dilakukan dan berdampak melampaui baku mutu lingkungan hidup.

BACA JUGA...  Empat Pelaku Maisir Diringkus Polisi Di Aceh Utara

Pasal 104; Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar terhadap pelaku pembuangan limbah tanpa izin resmi.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB