Jutaan Ikan Mati Tercemar Limbah, BEM USK Tuntut Tindak Tegas Perusahaan Sawit

Jutaan Ikan Mati Tercemar Limbah, BEM USK Tuntut Tindak Tegas Perusahaan Sawit.

“Kota Subulussalam dikenal sebagai tanah kelahiran penyair agung Syekh Hamzah Fansuri yang mengajarkan kesucian batin dan kelestarian semesta. Tapi hari ini, sungainya menjadi saksi kerakusan oleh keserakahan manusia yang tak bertanggung jawab. Ini bukan sekadar pencemaran, ini pengkhianatan terhadap nilai-nilai suci,” ujarnya.

Dia mendesak Pemerintah Kota Subulussalam, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera turun tangan secara serius dan tidak sebatas mengeluarkan imbauan.

BACA JUGA...  Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Bersama Muspika Tetapkan Tapal Batas Gampong

Menuntut agar perusahaan sawit yang bertanggung jawab atas insiden ini diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana sebagaimana mestinya.

“Negara tidak boleh diam. Perusahaan ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Aceh,” jelasnya.

Pencemaran berat ini diduga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi tegas yang diatur secara rinci, Pasal 98 Ayat (1): Ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 hingga Rp3 miliar apabila pencemaran dilakukan dan berdampak melampaui baku mutu lingkungan hidup.

BACA JUGA...  Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Pocil

Pasal 104; Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar terhadap pelaku pembuangan limbah tanpa izin resmi.