Meski pihak perusahaan sawit dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan upaya pemulihan dengan melepas bibit ikan serta membangun sumur bor bagi masyarakat sekitar, Tio menilai tindakan tersebut hanyalah manuver pencitraan semata.
“Permintaan maaf tidak bisa menghapus fakta bahwa pencemaran ini sudah merusak ekosistem sungai, merugikan nelayan tradisional, dan menghina martabat kota religius Subulussalam. Ini bukan sekadar kerugian material, ini perusakan spiritual dan ekologis,” kata Tio lantang.
Pertaruhan Komitmen Pemerintah dan Penegakan AMDAL
Dalam kasus ini, keabsahan dan implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan sawit patut dipertanyakan.
Apakah benar pengelolaan limbahnya sesuai standar, atau hanya formalitas administratif belaka?.
Jika AMDAL dilanggar atau tidak dijalankan dengan benar, maka perusahaan wajib dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan mencakup: Paksaan pemerintah untuk menghentikan operasional; Pembekuan izin lingkungan dan Pencabutan izin usaha.
Jika terbukti melakukan pencemaran yang disengaja atau lalai dalam pengelolaan limbah, perusahaan juga bisa diseret ke meja hijau atas dakwaan pidana lingkungan hidup. “Subulussalam Bukan Tempat Buangan Limbah” bebernya lagi.




