Di sektor logistik, melalui PT Sumatra Global Investment, faksi ini juga menguasai 51 persen saham PT Perintis Pelayaran Nasional, memastikan bahwa hasil ekstraksi bumi Aceh akan diangkut oleh armada maritim mereka menuju smelter raksasa Tiongkok seperti Jiangxi Copper dan Huayou Cobalt.
Untuk memagari operasi ini dari sentuhan hukum, mereka membangun benteng perusahaan cangkang berlapis (Special Purpose Vehicle), di mana Indra Dwi bertindak sebagai pemegang saham minoritas yang menyediakan kelincahan finansial secara anonim.
Dari perspektif hukum tata negara dan hukum lingkungan hidup, manuver oligarki ini menabrak sejumlah instrumen perundang-undangan secara fundamental.
Pertama, penerbitan IUP di tengah penolakan mutlak warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), secara spesifik Pasal 26 yang mewajibkan pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan Amdal.
Tanpa partisipasi masyarakat yang substantif—atau yang digantikan oleh persetujuan fiktif—maka Izin Lingkungan tersebut mengalami cacat hukum administratif dan batal demi hukum.
Kedua, pemaksaan operasi tambang ini mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara universal bagi masyarakat adat dan lokal. Ketiga, dalam konteks otonomi khusus, hal ini mencederai semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 150 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal dengan memperhatikan keseimbangan ekologis, bukan sekadar memuaskan dahaga ekstraktif pemodal dari Jakarta dan Beijing.




