Jerat Oligarki Tambang, Cacat Hukum Administratif, dan Ancaman Ulangan Sejarah Kelam Beutong Ateuh

Segala bentuk pemaksaan operasional yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan massal juga dapat diklasifikasikan sebagai delik pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU PPLH.

Bagi masyarakat Beutong Ateuh, tambang bukanlah simbol kemajuan ekonomi, melainkan ancaman genosida ekologis.

Memori kolektif mereka masih dihantui oleh banjir bandang dahsyat pada November 2025, yang menghancurkan infrastruktur perumahan dan melumpuhkan ekonomi warga akibat hancurnya daya dukung lingkungan di hulu sungai.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Peringati Puncak Hari Bhayangkara ke-78 

“Baru lima bulan lalu kami merasakan banjir bandang, sekarang justru muncul lagi izin tambang emas dan tembaga. Ini sangat menyakiti kami,” tegas Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat. 

Operasional tambang terbuka di lanskap hidrologis Beutong Ateuh dipastikan akan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Beutong yang menjadi sumber air bersih dan irigasi pertanian bagi ribuan kepala keluarga, sekaligus mengancam keanekaragaman hayati di benteng terakhir Kawasan Ekosistem Leuser.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Sinergi dengan Instansi Terkait Imbau Peternak Waspada Penyakit PMK

Lebih dari sekadar persoalan ekologi dan regulasi, penolakan ini berakar pada trauma sejarah berdarah yang membalut tanah Beutong Ateuh.

Pada 23 Juli 1999, lembah ini menjadi saksi bisu salah satu pelanggaran HAM berat paling kelam dalam sejarah modern Indonesia: pembantaian Teungku Bantaqiah beserta puluhan santrinya oleh aparat negara di bawah operasi militer.