Jerat Oligarki Tambang, Cacat Hukum Administratif, dan Ancaman Ulangan Sejarah Kelam Beutong Ateuh

Jumat, 22 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Segala bentuk pemaksaan operasional yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan massal juga dapat diklasifikasikan sebagai delik pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU PPLH.

Bagi masyarakat Beutong Ateuh, tambang bukanlah simbol kemajuan ekonomi, melainkan ancaman genosida ekologis.

Memori kolektif mereka masih dihantui oleh banjir bandang dahsyat pada November 2025, yang menghancurkan infrastruktur perumahan dan melumpuhkan ekonomi warga akibat hancurnya daya dukung lingkungan di hulu sungai.

BACA JUGA...  Perbakad Kodam IM dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

“Baru lima bulan lalu kami merasakan banjir bandang, sekarang justru muncul lagi izin tambang emas dan tembaga. Ini sangat menyakiti kami,” tegas Tgk Diwa, tokoh masyarakat setempat. 

Operasional tambang terbuka di lanskap hidrologis Beutong Ateuh dipastikan akan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Beutong yang menjadi sumber air bersih dan irigasi pertanian bagi ribuan kepala keluarga, sekaligus mengancam keanekaragaman hayati di benteng terakhir Kawasan Ekosistem Leuser.

BACA JUGA...  PT PPP Diprotes Warga; Cerita Tak Sama Buat

Lebih dari sekadar persoalan ekologi dan regulasi, penolakan ini berakar pada trauma sejarah berdarah yang membalut tanah Beutong Ateuh.

Pada 23 Juli 1999, lembah ini menjadi saksi bisu salah satu pelanggaran HAM berat paling kelam dalam sejarah modern Indonesia: pembantaian Teungku Bantaqiah beserta puluhan santrinya oleh aparat negara di bawah operasi militer.

BACA JUGA...  Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB