Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, PT HBS disebut tengah mengincar kawasan eksplorasi seluas 2.432,82 hektare, sementara PT ACW secara mengejutkan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas tembaga dengan luasan mencapai 1.860,75 hektare.
Bagi masyarakat adat dan warga setempat, persoalan mendasarnya bukan semata pada profil perusahaan, melainkan pada anomali proses perizinan yang berjalan mulus di ruang-ruang birokrasi, berbanding terbalik dengan penolakan keras di akar rumput yang tak pernah surut.
Terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan dokumen legal tersebut memanipulasi klaim persetujuan warga, mempekerjakan oknum “centeng” yang mencatut nama masyarakat demi memuluskan persyaratan administratif di tingkat provinsi maupun pusat.
Namun, labirin korporasi ini membentang jauh melampaui dua perusahaan lokal tersebut.
Laporan intelijen korporat dan analisis dokumen Ultimate Beneficial Ownership (UBO) menyingkap bahwa Beutong Ateuh sesungguhnya sedang dikepung oleh sebuah gurita bisnis raksasa yang menunggangi narasi “Transisi Energi Hijau” dan “Hilirisasi Nasional“.
Ancaman sistemik ini bermuara pada kapal induk investasi bernama PT Energy Baru Investasi Indonesia (EBII), sebuah entitas dengan struktur modal masif senilai Rp 428,12 miliar.




