EBII dikendalikan secara mutlak melalui dominasi 75 persen saham oleh Faksi Simanjuntak, dengan Muchtar Simanjuntak memegang 50 persen kendali.
Ironisnya, sosok Muchtar adalah sebuah paradoks tajam—ia merupakan CEO Wahana Media Entertainment yang menguasai ribuan hak cipta lagu, namun di saat yang sama memiliki rekam jejak sebagai perumus Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) di BAPPENAS.
Kedudukan ganda ini memberikan akses terhadap skema biodiversity offset, sebuah celah regulasi di mana korporasi dapat melegitimasi perusakan kawasan hutan lindung dengan dalih mendanai proyek konservasi di lokasi lain, mencuci dosa ekologis mereka melalui sertifikasi Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kejahatan ekologis ini terstruktur dengan sangat rapi dari hulu ke hilir. Dedy Bernandus Simanjuntak, pemegang 15 persen saham EBII, menduduki kursi Komisaris di PT Green Power Group Tbk (LABA), korporasi yang berafiliasi dengan investor Tiongkok, An Shaohong, untuk pembangunan megaproyek pabrik baterai kendaraan listrik (EV) di Cikarang.
Artinya, tembaga yang direnggut dari perut bumi Beutong Ateuh telah memiliki pasar eksklusif yang mengunci rantai pasok industri mereka sendiri.




