HUKOM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Pengedaran 62 Kg Ganja, Dua Pelaku diamankan

Barang bukti dan dua tersangka saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.

TAKENGON  | MA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 19 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 62 kilogram dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antar kabupaten.

BACA JUGA...  Polres Aceh Tengah Turunkan Spanduk Saat Mimbar Bebas Digelar Mahasiswa dan Aktivis

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya diamankan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Lima Tersangka Berserta Sabu Seberat 2.2 Kg

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam sejumlah bal plastik.