Darah para syuhada dan indatu (leluhur) yang tumpah di tanah tersebut menjadikan Beutong Ateuh sebagai kawasan sakral yang menuntut penghormatan tinggi.
Kini, ketika negara melalui instrumen perizinan dan aparatur keamanannya kembali memaksakan masuknya kekuatan oligarki, keluarga besar Teungku Bantaqiah melihat bayang-bayang represi masa lalu berulang dalam wujud baru.
Mereka memberikan peringatan keras: jangan sampai opresi administratif demi meraup tembaga ini memicu pertumpahan darah dan tragedi kemanusiaan jilid dua di Nagan Raya.
Pemaksaan kehendak korporasi di atas trauma masyarakat yang belum pulih adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus dengan pita perizinan investasi.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Aceh dan instansi pusat di Jakarta. Desakan keluarga Teungku Bantaqiah pada 19 Mei 2026 ini bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah ultimatum sosiologis dan yuridis.
Apakah negara akan terus bertindak sebagai pelayan bagi gurita oligarki yang merampok kekayaan alam dari balik perlindungan sertifikat hijau, ataukah akhirnya memiliki keberanian untuk menegakkan supremasi hukum dan mendengar zikir warga yang menjaga jantung hutan Leuser.
Satu hal yang tidak bisa ditawar: Beutong Ateuh Banggalang bukanlah sekadar titik koordinat di dalam peta konsesi pertambangan.




