Oleh: Iqbal
Fenomena perambahan hutan lindung dan hutan adat secara ilegal, seperti yang terjadi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, merupakan cerminan nyata dari krisis multidimensi yang berakar pada ketidakpekaan struktural dan kegagalan sistemik dalam tata kelola lingkungan serta pemerintahan lokal.
Ketika para pemangku kebijakan, mulai dari pejabat daerah, aparat penegak hukum, legislatif, camat, hingga tokoh adat dan aparatur desa, gagal merespons suara masyarakat yang menyerukan penyelamatan hutan, maka yang lahir adalah pembiaran kolektif terhadap praktik-praktik eksploitatif yang merusak tatanan ekologis dan sosial.
Padahal, setiap elemen dalam masyarakat merupakan bagian dari sistem yang saling terhubung. Ketika satu elemen gagal menjalankan fungsinya, maka seluruh sistem akan mengalami disfungsi. Pembiaran terhadap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh pemilik modal, maraknya aktivitas tambang ilegal seperti di kawasan Batu Gajah, galian C, hingga tambang emas tanpa izin, bukan sekadar menunjukkan lemahnya pengawasan negara.
Lebih jauh, kondisi ini mengindikasikan adanya moral hazard, di mana aktor-aktor tertentu mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.




