MEDIA ACEH

Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

Dia menjelaskan; seperti yang diketahui objek dalam perkara korupsi adalah kerugian Negara bila menyangkut suatu pekerjaan terkecuali terjadinya gratifikasi;

“Berdasarkan hal tersebut Klien kami memohon, Pihak Bapak agar melakukan penghitungan ulang atas proyek tersebut dan menindak oknum-oknum yang melakukan pekerjaan dalam penghitungan kerugian Negara yang tidak profesional,” Tegas Husni.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Selatan Tanggapi ‘Sengkarut’ Plt Direktur Poltas

Lalu, tambah Husni; pihak kliennya telah mengajukan Gugatan secara perdata di pengadilan Negeri Kuala Simpang dan terdaftar dengan Nomor Register :4/Pdt.G/2012/PN-Ksp, dan sudah pada tahap Jawaban Para Tergugat;

“Saya berharap pihak BPKP Pusat dapat menindaklanjutinya agar tercipta kepastian hukum menyangkut Laporan kerugian Negara yang rill bila ada dan kalaupun tidak ada maka tidak pantas kliennya dihukum dengan tuduhan korupsi,” pungkas Husni. [*]

BACA JUGA...  ‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024