Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

Senin, 21 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya pada pertimbangan berikutnya yang berbunyi : “Menimbang, bahwa dari perhitungan yang yang dilakukan oleh ahli fisik dan auditor, menurut hemat majelis perhitungan yang dilakukan ahli tidak dapat menyakinkan Majelis tentang adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sehingga karenanya kedua laporan baik laporan ahli fisik maupun laporan hasil audit dari ahli BPKP Provinsi Aceh harus dikesamping”; (Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama Hal.233 paragraf ke 2);

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon dan Banwaslu Aceh Utara Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Kata Husni; fakta yang tak terbantahkan Laporan BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR1245/PW01/5/2014, Tanggal 17 Juni 2014 nyatanya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (bisa dilihat dari alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Hal.3 s/d 35 Putusan Nomor :26/Pid.SusTPK/2014/PN-Bna, Tanggal 16 April 2015 dan kalaupun ada Laporan tersebut berdasarkan hanya prediksi aja dalam perhitungannya;

BACA JUGA...  Rekonstruksi Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe, Yudha Prasatya: Ada 16 Adegan 

“Bahwa fakta persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum ada memperlihatkan bukti Laporan dari BPKP perwakilan Aceh Tersebut akan tetapi tidak dijadikan bukti karena pada saat dipersidangan ahli fisik memberikan keterangan yang hanya menghitung secara prediksi saja sehingga hal ini menurut penilaian kami bahwa Laporan tersebut dibuat tidak berdasarkan fakta dan data yang benar, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi klien kami,” Jelasnya.

BACA JUGA...  Ekonomi Nasional Merosot, Semangat Berkurban Umat Islam Tetap Tinggi

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

EKBIS

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:56 WIB

NEWS FEATURE

Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:40 WIB

FEATURE

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:29 WIB

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB