MEDIA ACEH

Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

Selanjutnya pada pertimbangan berikutnya yang berbunyi : “Menimbang, bahwa dari perhitungan yang yang dilakukan oleh ahli fisik dan auditor, menurut hemat majelis perhitungan yang dilakukan ahli tidak dapat menyakinkan Majelis tentang adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sehingga karenanya kedua laporan baik laporan ahli fisik maupun laporan hasil audit dari ahli BPKP Provinsi Aceh harus dikesamping”; (Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama Hal.233 paragraf ke 2);

BACA JUGA...  JIMI Desak Kapolri Copot Kapolres Way Kan

Kata Husni; fakta yang tak terbantahkan Laporan BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR1245/PW01/5/2014, Tanggal 17 Juni 2014 nyatanya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (bisa dilihat dari alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Hal.3 s/d 35 Putusan Nomor :26/Pid.SusTPK/2014/PN-Bna, Tanggal 16 April 2015 dan kalaupun ada Laporan tersebut berdasarkan hanya prediksi aja dalam perhitungannya;

BACA JUGA...  Beri Kesempatan Badan Usaha Kelola Sumur Minyak di Aceh

“Bahwa fakta persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum ada memperlihatkan bukti Laporan dari BPKP perwakilan Aceh Tersebut akan tetapi tidak dijadikan bukti karena pada saat dipersidangan ahli fisik memberikan keterangan yang hanya menghitung secara prediksi saja sehingga hal ini menurut penilaian kami bahwa Laporan tersebut dibuat tidak berdasarkan fakta dan data yang benar, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi klien kami,” Jelasnya.