MEDIA ACEH

Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

Proyek tersebut telah selesai dan telah diresmikan. Anehnya beberapa tahun kemudian pihak Penyidik yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengusut proyek tersebut dan memeriksa klien mereka yang belum ada bukti laporan kerugian dari lembaga resmi.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ada memiliki bukti berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Negara dari pihak BPKP Provinsi Tanggal 17 Juni 2014 dan hal tersebut atas permintaan pihak kejaksaan Tanggal 08 April 2014 hal ini dibuktikan dari Keterangan saksi Ahli Rizkan,SE dalam persidangan Tingkat Pertama (terdapat dalam putusan tingkat pertama hal.174 point 2);

BACA JUGA...  Kena Runtuhan Batu Beton Lantai Atas Venue Basket PON ke XXI Aceh – Sumut Syakir Arkan Meninggal

Saat itu; Penyidik memakai
Ahli Boto Pranajaya ST. Bin H.Ridwan Damanik, Ahli Meilandy Purwandito,ST.MT Bin Suradi Ys dan Ahli Rizkan,SE. (Auditor BPKP). (Tercantum dalam Putusan Tingkat Pertama Hal.167 s/d 175).

Bahwa Ahli Boto Pranajaya,ST.Bin H.Ridwan Damanik dengan tegas menyatakan di dalam Persidangan yaitu; Pada saat ahli kelapangan, keadaan bangunan sudah jadi; Dalam Perencanaan tidak disebutkan tanah rawa maka yang bertanggung jawab adalah konsultan Perencanaan; Bahwa ahli tidak ada mengukur dan melihat-lihat saja; Hasil Laporan hanya Prediksi ahli saja; Ahli ada membandingkan antara volume yang dipasang dengan yang dibayar, dan ternyata yang dibayar telah sesuai dengan yang dipasang;