
HUKOM | NASIONAL | Senin, 21 Juni 2021 - 12:46 WIB
Kuasa Hukum T.M Iqbal (Penggugat), Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH; Penggugat Pasar Pagi Kualasimpang minta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk hitung ulang bangunan tersebut dengan menggunakan kaidah dan norma teknis.