“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Kuasa Hukum T.M Iqbal (Penggugat), Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH; Penggugat Pasar Pagi Kualasimpang minta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk hitung ulang bangunan tersebut dengan menggunakan kaidah dan norma teknis.

Pernyataan kuasa hukum untuk Hitung Ulang tersebut dinyatakan melalui surat Nomor : 45/P/KH-HTT&R/VI/2021 yang ditujukan kepada kepala BPKP Pusat c/q Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah di Jakarta.
“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.

Husni menyebutkan bahwa kliennya ada mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Pagi Kuala Simpang Tahun Anggaran 2011 yang mana klien kami adalah Direktur Perwakilan PT.Guna Karya Nusantara.





