Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

Senin, 21 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Kuasa Hukum T.M Iqbal (Penggugat), Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH; Penggugat Pasar Pagi Kualasimpang minta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk hitung ulang bangunan tersebut dengan menggunakan kaidah dan norma teknis.

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Gelar Aksi Apa Kabar Indonesia 21 Tahun Reformasi

Pernyataan kuasa hukum untuk Hitung Ulang tersebut dinyatakan melalui surat Nomor : 45/P/KH-HTT&R/VI/2021 yang ditujukan kepada kepala BPKP Pusat c/q Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah di Jakarta.

“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.

BACA JUGA...  Buntut Utang Pemkab, Empat Terduga  Pengancam Bakar Kantor BPKD Asel Ditangkap Polisi

Husni menyebutkan bahwa kliennya ada mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Pagi Kuala Simpang Tahun Anggaran 2011 yang mana klien kami adalah Direktur Perwakilan PT.Guna Karya Nusantara.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

EKBIS

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:56 WIB

NEWS FEATURE

Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:40 WIB

FEATURE

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:29 WIB

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB