Buntut Uqubat Cambuk di Bireuen, Kajari dan Kasatpol PP WH Bireuen Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, 12 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, (MA) – Buntut dari kasus uqubat cambuk di Bireuen, Jumat (4/19) yang dinilai kontroversial itu, akhirnya oleh kuasa hukum terpidana NZ, Muhammad Ari Syahputra, SH melaporkan ke Ombudsman RI, Jumat (11/10), terkait dugaan kesalahan improsedur dan pelaksanaan eksekusi cambuk.

Muhammad Ari Syahputra mengatakan, laporan secara resmi kepada Ombusman RI perwakilan Aceh, terkait dugaan kesalahan inprosedur dalam pelaksanaan eksekusi cambuk.

Kliennya, dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.3K/JN/2019, yang dalam putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menetapkan NZ sebagai terpidana dan harus di eksekusi cambuk sebanyak 8X. Kenyataannya, dalam pelaksanaannya, diduga kuat Inprosedur, karena melenceng dari Pergub Nomor 5 Tahun 2018 pasal 48 ayat 2.

Dalam pergub, yang mengatur Aturan Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah yang bunyinya, “Jallad Perempuan Mencambuk Perempuan dan Jallad laki laki mencambuk lelaki,” sebut Ari Syahputra seraya menyebutkan fakta dilapangan yang kenyataan dan sebaliknya.Jika jallad lelaki mengeksekusi perempuan oleh Jallad lelaki.

BACA JUGA...  Pledoi Tiga Oknum Polisi di Kasus Narkotika, Bantah Dakwaan JPU

Hal itu, setelah mendengar dan menyaksikan langsung ketika Jallad yang akan melaksanakan eksekusi, sempat mendengar suara Jallad atau Algojo, menjawab aba-aba dari komando eksekutor, Ronal Regianto, SH yang dtujukan kepada jallad tersebut, yang saat itu dijawabnya, Siiiap.

Perkataan siap, yang keluar dari mulut Jallad tersebut bernada khas suara laki-laki. Apalagi, postur tubuh yang dominan menyerupai laki-laki.

Berdasarkan fakta tersebut, Muhammad Ari Syahputra, SH merasa kecewa dan keberatan. Untuk itu, membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh agar dapat diproses dugaan inprosedur, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum, maka segala ketentuan dalam pelaksanaan harus berdasarkan hukum,” jelasnya Ari

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kasatpol WH setempat yang disebutnya, sebagai terlapor, termasuk di dalamnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen dan Jaksa Penuntut Umum serta Kabag Hukum Dan Perundang – undangan WH Bireuen.
Laporan yang tersebut telah diterima Rudi Irmawan selaku fungsionoris lembaga tersebut.

BACA JUGA...  Aksi Demo KoPAM di Kejati Aceh, Desak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue

Kasus pelanggar Qanun Aceh itu bergulir sampai ke Mahkamah Agung RI, menyusul kasasi yang diajukan jaksa, setelah mempelajar putusan bebas, yang dikeluarkan majelis hakim Mahkamah Syarih Bireuen, mengingat Naz Warga BandaAceh itu, tidak terbukti melanggar pasal 23 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum inayat.

Dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, ternyata dikabulkan sekaligus membatalkan putusan hakim Mahkamah Syariah Bireuen dan mengadili sendiri dengan dinyatakan serta menjatuhkan uqubat 8 x cambuk. Terhadap putusan mahkamah Agung RI, terpidana Naz mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sedangkan pasangan selingkuhnya Yus sudah lebih dahulu menjalani hukuman Uqubat Cambuk, pada Agustus lalu, setelah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Qanun Jarimah Khalwat dan menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak delapan kali. Berkaitan dengan putusan Mahkamah Syariah Bireuen, terpidana Yus juga sudah mengajukan PK.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Sertijab dan Lepas Sambut Kapolsek Jajaran

Kedua terpidana tersebut dilaporkan DitRes Kriminal Umum Polda Aceh mengingat perbuatan istrinya yang berselingkuh di beberapa lokasi dalam Bireuen, yang perbuatan cinta terlarang, diakui mareka,bahkan sempat melakukan hubungan badan sudah berlangsung beberapa kali sampai akhirnya masuk Mahkamah Syariah Bireuen.

Saat eksekusi terjadi, Naz menangis sesenggukan, ketika algojo bertubuh tinggi besar itu, melecutkan cemeti yang terbuat dari rotan mengarah punggungnya. Pada hitungan ke tujuh Ia masih kuat menahan rasa perih, namun pada lecutan ke delapan, Naz nyaris rubuh. Tapi dengan sigap petugas wanita dari Wilayatul Hisbah (WH) merangkulya dan kemudian membawa ke mobil ambulance untuk mendapat penanganan medis. (Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB