TAPAKTUAN (MA) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, menyatakan, pihaknya berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) Wartawan Krusial.com yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Peristiwa itu, sudah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu, (6/1).
“Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan” ujar Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K. Selasa, (9/1).
Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Sdr.Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal 6 Januari 2024 dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024. dan pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi – saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor : B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024.
Mughi Prasetyo memastikan, pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi, S. H. agar terus melaporkan perkembangannya.




