KPA Minta Polres Aceh Selatan Jelaskan Dugaan Prostitusi Oknum DPRK

Senin, 21 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba meminta Polres Aceh Selatan harus buka bukaan terkait dugaan prostitusi yang dilakukan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan berinisial RD.

KPA berharap, Kepolisian wilayah Aceh Selatan memberikan penjelasan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, karena ini menyangkut dengan martabat dan kehormatan Dewan.

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon Menerima Penambahan 13 Orang Personel dan Membuka Orientasi Secara Virtual

Jika memang RD terbukti sebagaimana yang diberitakan, maka RD harus dihukum sebagaimana pasal 33 dalam Qanun Jinayat Aceh No 6 tahun 2014,” ungkap mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry kepada media ini, Senin 21 Oktober 2019.

Selain dari kepolisian, Wilayatul Hisbah juga harus memberikan penjelasan kepada publik agar nama baik Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan tidak tercemar.

BACA JUGA...  RSUD Aceh Tamiang Megah, tak Seheroik Bobroknya Pelayanan

Kita belum tau pasti apa yang terjadi dikamar itu, apakah Khalwat atau Jarimah zina, dan saya menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan untuk tidak menuduh dan menerka-nerka terkait hal ini, karena nanti juga dapat dikenakan Sanksi Had Tuduh kepada orang yang menuduh tanpa bukti,” ujar Hasbar.

“Kita tunggu saja penjelasan resmi dari pihak yang berwajib, dan bersikap positive Thinking saja dan gunakan asas praduga tak bersalah agar kita bijak menyikapi hal ini. Disana ada masyarakat sebagai saksi, disana kalau polres berkelip mata, maka masyarakat yang jadi saksinya,” tutup Hasbar. (R)

BACA JUGA...  Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB