HUKOM  

KPA Minta Polres Aceh Selatan Jelaskan Dugaan Prostitusi Oknum DPRK

Banda Aceh (MA)- Koordinator Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba meminta Polres Aceh Selatan harus buka bukaan terkait dugaan prostitusi yang dilakukan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan berinisial RD.

KPA berharap, Kepolisian wilayah Aceh Selatan memberikan penjelasan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, karena ini menyangkut dengan martabat dan kehormatan Dewan.

BACA JUGA...  400 Personel Polresta Banda Aceh Ikuti Ujian Psikotes

Jika memang RD terbukti sebagaimana yang diberitakan, maka RD harus dihukum sebagaimana pasal 33 dalam Qanun Jinayat Aceh No 6 tahun 2014,” ungkap mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry kepada media ini, Senin 21 Oktober 2019.

Selain dari kepolisian, Wilayatul Hisbah juga harus memberikan penjelasan kepada publik agar nama baik Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan tidak tercemar.

BACA JUGA...  Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah

Kita belum tau pasti apa yang terjadi dikamar itu, apakah Khalwat atau Jarimah zina, dan saya menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan untuk tidak menuduh dan menerka-nerka terkait hal ini, karena nanti juga dapat dikenakan Sanksi Had Tuduh kepada orang yang menuduh tanpa bukti,” ujar Hasbar.

“Kita tunggu saja penjelasan resmi dari pihak yang berwajib, dan bersikap positive Thinking saja dan gunakan asas praduga tak bersalah agar kita bijak menyikapi hal ini. Disana ada masyarakat sebagai saksi, disana kalau polres berkelip mata, maka masyarakat yang jadi saksinya,” tutup Hasbar. (R)

BACA JUGA...  Forkab Aceh Mengutuk Keras Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan Modus