Lalu keterangan Ahli Meilandy Purwandito,ST.MT. Bin Suradi Ys ; Ahli bekerja sama dengan Ahli Boto Pranajaya, sehingga keterangannya hampir sama; Ahli Rizkan,SE selaku Auditor BPKP menerangkan; Bahwa didalam melakukan audit ahli menghitung ulang dengan ahli Fisik; Ahli dalam perkara ini melakukan pemeriksaan dengan pergi ke aceh tamiang dan hanya observasi saja; Ahli ada disuruh pihak penyidik untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggal 25 Juni 2014 tentang telah terjadinya kerugian keuangan negara padahal waktu itu belum ditemukan.

Yang lebih mengherankan; Jaksa Penuntut Umum mendalilkan dalam persidangan Laporan Hasil Kerugian Negara oleh Perwakilan Aceh BPKP Tanggal 17 Juni 2014 dengan No.SR1245/PW01/5/.
Bahwa dari fakta tersebut diatas menyangkut Laporan Kerugian Negara Pertimbangan dalam putusan tingkat pertama berbunyi : “ Menimbang, bahwa menurut Majelis jika benar ahli hendak menghitung atau mengetahui volume pekerjaan yang terpasang dan berapa besar volume yang telah dibayarkan, seharusnya ahli mengukur dan menghitung volume yang terpasang dan selanjutnya membandingkan dengan volume pekerjaan yang telah dibayarkan…..dst
(pertimbangan hal 232 s/d 233 alinea ke 5 pada putusan tingkat pertama);





