Kuasa Hukum T.M Iqbal (Penggugat), Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH; Penggugat Pasar Pagi Kualasimpang minta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk hitung ulang bangunan tersebut dengan menggunakan kaidah dan norma teknis.
BPKP Pusat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

