Beri Kesempatan Badan Usaha Kelola Sumur Minyak di Aceh

“Saya minta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten melalui BPMA untuk menghidupkan Badan Usaha dan mengikutsertakan lembaga itu melakukan Esplorasi dan Eksploitasi ladang minyak, agar sendi-sendi ekonomi masyarakat bangkit kembali dimasa pandemi Covid19 ini,” katanya.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan minta kepada Pemerintah melalu Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), agar sumur tua yang ada di wilayah hukum Aceh Tamiang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan atau Koperasi.

BACA JUGA...  DALAM DEKAPAN SUNYI; Investigasi Dua Pekan Aceh Terisolir dan Suara Keras Nasir Djamil

Sebab mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Migas Aceh, Badan Usaha dan atau Koperasi dibenarkan untuk menguasai dan mengelola sumur minyak yang ada di Aceh, sesuai aturan dan prosedur yang telah diatur dalam PP tersebut.

Begitu penegasan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan pada mediaaceh.co.id di Karang Baru, Mingg, 25 April 2021. Dikatakan tidak hanya potensi sumur minyak baru, di Aceh Tamiang juga terdapat 30 Sumur minyak tua yang berada di wilayah Kualasimpang Timur.

BACA JUGA...  2 IRT Dan 1 Pemuda Diamankan Polisi

“Saya minta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten melalui BPMA untuk menghidupkan Badan Usaha dan mengikutsertakan lembaga itu melakukan Esplorasi dan Eksploitasi ladang minyak, agar sendi-sendi ekonomi masyarakat bangkit kembali dimasa pandemi Covid19 ini,” katanya.