Kota Langsa, ( ADC ) – Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diantaranya dua Ibu Rumah Tangga ( IRT ) dan satu Pemuda.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik BA di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan,SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH pada media, Jum’at ( 6/9/2019 ).
Dikatakan Kasat, pengerebekan pada hari Kamis, ( 5/9/2019 ) sekitar pukul 09 : 00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari tersangka BA ( 37 ) IRT diamankan dua paket sabu seberat 4,45 gram,1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” sebut Kasat
Lanjut Kasat, sedangkan dari tersangka AR dan IS diamankan 5 (lima) paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhan 0,83 gram, 10 (sepuluh) plastik klip, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek, 3 (tiga) korek mancis,1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).Sebut lagi Kasat
“Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan Barang Bukti dari BA yang di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) gram dari M seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil dengan harga bervariasi per paketnya dari harga Rp. 100.000,- s.d Rp. 450.000,” imbuhnya
Untuk sementara pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat.(Zainal).





