Disisi lain, tersangka dikenakan sanksi didalam Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Ya…dalam penerapan pasal pasalnya, akan kita koordinasikan kepada pihak kejaksaan, dalam menganalisa kasus tersangka SAM,” jelas Arief.
Pada tahapan interogasi, tersangka SAM ketika melakukan pemerkosaan kepada Ibu RG, DN dalam keadaan sadar, serta tidak dalam gangguan kejiwaan, lebih kepada nafsu birahi ya saja. (Syawaluddin).
Foto : Kasat Reskrim Polres Kota Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK





