Pelaku Pembunuh dan Pemerkosaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA (MA) – SAM 41 Tahun, sang pembunuh RG bocah 9 tahun dan pemerkosa ibu RG, DN. Dari Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Terancam sanksi pidana pasal berlapis dan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara.

BACA JUGA...  Terendus Bau Busuk Kabar Alur Cina dan Durhaka di Bendahara

Penegasan itu disampaikan Kapolres Langsa, Giyarto, SH, SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK di halaman Mapolres Langsa dalam Press conference Selasa, 13 Oktober 2020.

Arief menjabarkan, Pada Pasal 338 KUHP dikatakan, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA...  Kantor Dibakar Massa, Kapolsek Bendahara Terancam Dicopot

Lalu pada Pasal 340 KUHP dijabarkan bahwa; pembunuhan yang dengan sengaja direncanakan. Dikenakan sanksi ancaman pidana, termaktub didalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka SAM dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP, berbunyi; Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB