Pelaku Pembunuh dan Pemerkosaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA (MA) – SAM 41 Tahun, sang pembunuh RG bocah 9 tahun dan pemerkosa ibu RG, DN. Dari Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Terancam sanksi pidana pasal berlapis dan hukuman kurungan badan 20 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 10 tahun penjara.

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Asel Tangkap Pelaku  Zina Terhadap Anak

Penegasan itu disampaikan Kapolres Langsa, Giyarto, SH, SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK di halaman Mapolres Langsa dalam Press conference Selasa, 13 Oktober 2020.

Arief menjabarkan, Pada Pasal 338 KUHP dikatakan, barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA...  IKLAN BPBA

Lalu pada Pasal 340 KUHP dijabarkan bahwa; pembunuhan yang dengan sengaja direncanakan. Dikenakan sanksi ancaman pidana, termaktub didalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka SAM dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP, berbunyi; Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Utara Hadiri Rapat Paripurna DPRK Penyampaian Visi-Misi Paslon Bupati Aceh Utara

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB