Satu hal rekomendasi dari Komisi B ke Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat penting, sehingga jika memungkinkan program itu kita mohonkan ke pemerintah lebih tinggi yakni pemerintah pusat maupun provinsi memiliki legalitas yang kuat,” kata Tuti Indriani.
LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRK Lhokseumawe dengan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe telah menghasilkan empat catatan penting, harapannya mendapat dukungan semua pihak, apalagi Lhokseumawe menjadi salah satu kota memiliki kepadatan arus lalulintas cukup tinggi setelah Ibukota Provinsi Aceh yakni Banda Aceh.
Sehingga saat acara RDP berlangsung diruang rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe belum lama ini antara Komisi B dengan Dishub Kota Lhokseumawe berkembang diskusi cukup menarik bahkan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang tercatat dalam notulen rapat.

Pimpinan rapat Sudirman Amin SE selaku Koordinator Komisi A dan Komisi B, turut dihadiri Ketua Komisi B Julianti, S.Sos serta Wakil ketua Komisi B Masykurdin El Ahmad, SPd.I dan Sekretaris Komisi Hery Herman Saputra didampingi dua anggota lainnya Haniful Ikbal dan Alfia, begitu sangat responsif setiap setiap gagasan yang dimunculkan oleh kedua belah pihak.




