Hadir Sebagai Narasumber, Ketua MS Jantho Paparkan Tentang KY

Jumat, 27 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi,S.H.I.,MH tengah memaparkan kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial dalam acara diskusi hukum.

Ketua MS Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi,S.H.I.,MH tengah memaparkan kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial dalam acara diskusi hukum.

“MS sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus Perkara Pidana Qanun Jinayat perlu mendapat sokongan dan dukungan riil dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Redha Valevi menyampaikan kepada masyarakat terkhusus kepada audiens yang hadir mendengar agar berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  PT KAI Diduga Paksa Penggusuran Warga Blok PJKA Langsa Tanpa Kompensasi

Salah satu contohnya, kata Valevi, masyarakat dapat mencegah dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hukum khususnya di lingkungan pengadilan seperti kegiatan gratifikasi dan korupsi.

Selain Ketua, Hakim MS, sejumlah narasumber lain juga menyampaikan materinya terkait edukasi hukum lain serta tugas fungsi KY.

Beberapa narasumber tersebut antara lain Key Note Speech. Peran Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Eik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),
oleh Anggota KY-RI, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.

BACA JUGA...  War On Drug, BNN Lhokseumawe Gandeng Program Ngopi Dakwah Road To Cafe

Prof Mukti juga, memaparkan kondisi ideal dunia peradilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta sejarah terbentuknya Komisi Yudisial.

Kemudian oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Jumain, S.E bertema “Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Dia membahas penjabaran umum tentang wewenang dan tugas KY, Mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.

BACA JUGA...  Cekcok dalam Rumah Tangga, Pria di Seunuddon Nekat Bakar Diri

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB