DPRK Tetapkan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 19 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang. Fadlin, SHI. MH.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang. Fadlin, SHI. MH.

“Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024,” Sebut Fadlon pada mediaaceh.co.id. Selasa, 19 Maret 2024 di Kualasimpang.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tetapkan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah Februari 2024 lalu.

Di medio Februari 2024 lalu itu, DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun.

BACA JUGA...  Medco E&P Sumbang 84 Kantong Darah

Rapat dipimpin oleh Fadlon, SHI. MH. selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.

Agendanya, rapat paripurna tersebut Menetapkan Persetujuan Rancangan Qanun menjadi Qanun, di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang.

“Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024,” Sebut Fadlon pada mediaaceh.co.id. Selasa, 19 Maret 2024 di Kualasimpang.

BACA JUGA...  Diduga Jual Raskin, Oknum Sekdes Bersama Aparatur Desa Diamankan

Dikatakan bahwa; sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB