“Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024,” Sebut Fadlon pada mediaaceh.co.id. Selasa, 19 Maret 2024 di Kualasimpang.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tetapkan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah Februari 2024 lalu.
Di medio Februari 2024 lalu itu, DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun.
Rapat dipimpin oleh Fadlon, SHI. MH. selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.
Agendanya, rapat paripurna tersebut Menetapkan Persetujuan Rancangan Qanun menjadi Qanun, di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang.
“Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024,” Sebut Fadlon pada mediaaceh.co.id. Selasa, 19 Maret 2024 di Kualasimpang.
Dikatakan bahwa; sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



