Rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.
“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Fadlon.
Disisi lain Penjabat Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna itu juga menyampaikan bahwa; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja.
Sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini,” ucap Asra. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2














