HUKOM  

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

“Alhamdulillah rancangan qanun yang diusulkan telah disahkan. Semoga inj menjadi langkah kita mewujudkan Aceh Tamiang yang Madani, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tutur Bupati usai acara persidangan.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sahkan enam rancangan Qanun tahun 2025. Di antaranya; Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung, Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, serta Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Utara Sampaikan Rancangan APBK 2024, Murtala: Rencana Penerimaan Rp.1,971 T dan Belanja Rp.2,004 T

Demikian jelas Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, pada wartawan. Sabtu, 16 Agustus 2025 usai menandatangani nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK.

Sebut Armia, Dalam pertemuan itu anggota DPRK Aceh Tamiang menyetujui enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2025 yang telah diusulkan pada bulan Juli lalu.

BACA JUGA...  DPRK Bireuen Usul 3 Nama untuk Calon Pj Bupati, Aulia Sofyan Tidak Ada

“Alhamdulillah rancangan qanun yang diusulkan telah disahkan. Semoga inj menjadi langkah kita mewujudkan Aceh Tamiang yang Madani, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tutur Bupati usai acara persidangan.