DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

“Alhamdulillah rancangan qanun yang diusulkan telah disahkan. Semoga inj menjadi langkah kita mewujudkan Aceh Tamiang yang Madani, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tutur Bupati usai acara persidangan.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sahkan enam rancangan Qanun tahun 2025. Di antaranya; Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung, Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, serta Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA...  Jalan yang Berbelok dari Nurani

Demikian jelas Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, pada wartawan. Sabtu, 16 Agustus 2025 usai menandatangani nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRK.

Sebut Armia, Dalam pertemuan itu anggota DPRK Aceh Tamiang menyetujui enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2025 yang telah diusulkan pada bulan Juli lalu.

BACA JUGA...  Kasatgas Humas Ops Ketupat: Jangan Angkut Penumpang dengan Mobil Barang

“Alhamdulillah rancangan qanun yang diusulkan telah disahkan. Semoga inj menjadi langkah kita mewujudkan Aceh Tamiang yang Madani, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tutur Bupati usai acara persidangan.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB