DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara, M. Luthfi Hidayat, ST, MSP menegaskan dukungan terhadap RPJMD.

“Rancangan Qanun ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Dody Fahrizal, SE, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional. “Kami menerima rancangan ini untuk ditetapkan menjadi qanun, dengan catatan adanya perbaikan mendasar dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan ke depan,” tegasnya.

BACA JUGA...  Pemulihan Korban Seksual Lebih Penting Dari Pada Hukuman Pelaku

Fraksi Partai NasDem yang diwakili Lenahati Kusuma Atmaza Rao, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan enam rancangan qanun strategis.

Hal serupa disampaikan Fraksi Sekate Sepakat melalui H. Samuri, SE, yang menyatakan persetujuan penuh terhadap rancangan qanun tersebut.

Rapat ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2025 dan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Aceh Tamiang dan pimpinan DPRK.

BACA JUGA...  Brigadir Andri Mulyadi dan Temanya Polisi Contoh Tauladan Dalam Melayani Masyarakat

Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, kepala OPD, insan pers, dan elemen masyarakat.

Adapun enam Raqan yang telah disahkan meliputi, pertama Pengelolaan Hutan Kota Kabupaten Aceh Tamiang, kedua Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang, dan ketiga Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB