HUKOM  

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025

DPRK Sahkan Enam Rancangan Qanun Prioritas Aceh Tamiang Tahun 2025. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

Selanjutnya, Raqan keempat ialah Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, usulan kelima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, dan keenam Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebab, sebelumnya Raqan tentang Pengelolaan Hutan Kota merupakan amanat dari PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009 untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan, termasuk unsur lingkungan, sosial, dan budaya.

BACA JUGA...  Bupati dan 11 Orang Pejabat Penajam Paser Utara Kena OTT KPK

Sedangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga keseimbangan ekologis daerah. Ismail menegaskan, Qanun ini juga menjadi syarat pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian dari Kementerian Pertanian sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024.

Qanun ini sangat penting untuk kelanjutan program pertanian yang bersumber dari DAK Fisik agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal sesuai ketentuan.

BACA JUGA...  Dikrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo-Takengon, Sita Dokumen Fiktif

Tidak hanya itu, Raqan Perubahan atas Qanun Pemerintahan Kampung terkait penyesuaian masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun telah disahkan. Raqan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024.