Sementara itu, Raqan Perubahan atas Qanun Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menambah ruang lingkup layanan hukum meliputi muamalah dan munaqahah. Dengan demikian, masyarakat miskin di Aceh Tamiang dapat memperoleh bantuan hukum untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, jinayah, muamalah, dan munaqahah.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRK Aceh Tamiang, para Kepala OPD, insan pers, dan elemen masyarakat. [Syawaluddin/Scl/Pah].




