TAKENGON | MA — Kasus penggelapan uang Nasabah di BPRS Gayo, telah menyita perhatian publik. saat ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Aceh melakukan pengeledahan di kantor BPRS Gayo, pada Kamis (8/5/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai bank setempat.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2025/PN TKN tertanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Tim penyidik Panit Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, Trio Febrianto menyampaikan bahwa selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting milik BPRS Gayo.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terhadap dokumen milik 963 nasabah fiktif,” ujarnya.
Dalam operasi itu Polda Aceh menurunkan empat personel, didukung dua tim dari Polres Aceh Tengah, dua personel dari Polsek Aceh Tengah, serta dua perangkat desa.
Pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung hingga sore hari, ujarnya.
Petugas juga tengah menunggu izin dan menunggu tim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyitaan rumah milik salah satu terduga, sebut Andika.
Hingga berita ini diturunkan tim masih melakukan pemeriksaan dan menunggu keterangan dari pihak OJK, di kantor BPRS Gayo setempat. (AR)